KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa Tenda Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal
seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda
penghargaan, pengakuan dan pengesahan dari Gerakan Pramuka;
3. bahwa untuk ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai
dengan maksud, tujuan dan fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional
menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai
macam Tanda Pengenal tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238
Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963
tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan
Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan
untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang
dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk
mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda
Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
b. Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat
pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi
rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab
yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.
c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan
maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri,
maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur sistem dan
pemakaian tanda pengenal tersebut.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk
memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan
prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan
Pramuka.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur
pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara
benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.
Pt. 2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pendahuluan.
b. Maksud dan tujuan.
c. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal.
d. Pemberian dan pemakaian Tanda Pengenal.
e. Wewenang pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal
f. Penutup.
Pt. 4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan
pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang
Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah
tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
1) Tanda Umum
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan
Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup
kepala, setangan leher, dan sebagainya.
2) Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat
seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan
terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
3) Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
4) Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan,
kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai
dengan golongan usianya.
5) Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan
kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang
dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan
Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
TANDA PENGENAL
Pt. 5. Maksud dan tujuan
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri
seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan
kecakapannya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
1) Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
2) Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk
meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang
ada sesuai dengan golongan usianya.
3) Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan
isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka,
serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang
dipakainya.
4) Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka
pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan
bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut
mencapai tujuan atau cita-citanya.
6) Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.
Pt. 6. Fungsi
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para
Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan
kehormatannya.
2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan
serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota
Gerakan Pramuka.
4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya,
agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi
dan prganisasinya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.
BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL
Pt. 7. Kelompok
Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :
a. Tanda Umum
b. Tanda Satuan
c. Tanda Jabatan
d. Tanda Kecakapan
e. Tanda Penghargaan
Pt. 8. Macam-macam Tanda Umum
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala
b. Setangan Leher atau Pita Leher
c. Tanda Pelantikan
d. Tanda Harian
e. Tanda Kepramukaan Sedunia
Pt. 9. Macam-macam Tanda Satuan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :
a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
f. Tanda Satuan lainnya.
Pt. 10. Macam-macam Tanda Jabatan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :
a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
g. Tanda Jabatan lainnya.
Pt. 11. Macam-macam Tanda Kecakapan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus
1) Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
5) Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1) Untuk Pramuka Siaga
2) Untuk Pramuka Penggalang
3) Untuk Pramuka Penegak
4) Untuk Pramuka Pandega
Pt. 12. Macam-macam Tanda Penghargaan
a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
1) Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
2) Bintang Tahunan
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
1) Bintang Tahunan
2) Lencana Pancawarsa
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Jasa :
a) Dharma Bakti
b) Melati
c) Tunas Kencana
c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar
negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemerintah Negara Lain
3) Pemerintah Republik Indonesia.
Pt. 13. Bentuk, Ukuran, Warna dan Persyaratan
Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.
BAB IV
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL
Pt. 14. Pemberian
a. Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda
Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan
Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang
Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat yang dimaksud dalam Pt. 14 a tersebut, diatur dalam
Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda
Pengenal.
c. Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud
dalam Pt. 14 a dan Pt. 14 b tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak
dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada
pakaian seragam Pramuka.
Pt. 15. Pemakaian
Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk :
a. Menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya.
c. Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.
Pt. 16. a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan
pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya
(nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan
sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
b. Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam
Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut
dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
Pt. 17. a. Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan
Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.
b. Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan
bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan
untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
Pt. 18. a. Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.
b. Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah
satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal
tersebut.
Pt. 19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut
ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan
dengan masing-masing tanda pengenal itu.
Pt. 20. a. Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara
lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari organisasi
lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik
Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan
pemakaian tanda-tanda tersebut.
BAB V
PENGATURAN PENGADAAN DAN PERUBAHAN TANDA PENGENAL
Pt. 21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pt. 22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada
Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB VI
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
BAGAN MACAM TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
|
1.
2.
3. |
Tanda Tutup Kepala
Setangan Leher/
Pita Leher
Tanda Pelantikan |
4.
5.
6. |
Tanda Kepramukaan Sedunia
(Pa/Pi)
Tanda harian
Dan lain-lain |
|
1.
2.
3. |
Tanda Barung, Regu, Sangga,
dan lain-lain
Tanda Gugusdepan
Tanda Krida, Tanda Saka |
4.
5.
6. |
Lencana Daerah dan Tanda Wilayah
Tanda Satuan Gugusdepan Luar Biasa
dan lain-lain |
|
1.
2.
3.
4. |
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Rgu, Sangga, dll
Tanda Pembina dan Pembantu Pembina S, G, T, D.
Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
Korps Pelatih Pembina Pramuka |
5.
6.
7.
8.
9.
10 |
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
Tanda Pamong Saka
Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Keanggotaan Dewan Kerja T, D.
Tanda Petugas dan Peserta Kegiatan
dan lain-lainnya |
|
I
III |
TKU
1. Siaga : Mula, Bantu, Tata
2. Penggalang : Ramu, Rakit. Terap
3. Penegak : Bantara, Laksana
4. Pandega : Pandega
5. Pembina Mahir: Dasar dan Lanjutan
Pramuka Garuda untuk S, G, T, D. |
II |
TKK
1. Siaga : Satu tingkat
2. Penggalang : Purwa, Madya, Utama
3. Penegak : Purwa, Madya, Utama
4. Pandega : Purwa, Madya, Utama
5. Instruktur : Muda, Dewasa
6. Pelatih : KPD, KPL
7. Keahlian lainnya |
|
I |
Gerakan Pramuka
1. Untuk Peserta Didik
a. Tanda Penghargaan
b. Bintang Tahunan
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Teladan |
|
2. Untuk Orang Dewasa
a. Bintang Tahunan
b. Lencana Pancawarsa
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Dharma Bakti
e. Lencana Melati
f. Lencana Tunas Kencana |
|
II |
Badan/Organisasi Sosial dan Kemanusiaan |
|
III |
Pemerintah RI dan Negara Lain
Sumber : http://dkcciamis.wordpress.com/juklak-juknis-pramuka/ |