Rabu, 02 Januari 2013







Adalah salah satu jenis satuan karya pramuka yang merupakan wadah pembinaan di bidang kehutanan bagi anggota pramuka agar mereka mampu membantu melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dharma baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sejarah saka wanabakti

1. Diawali dengan penandatanganan piagam kerjasama antara kwarnas gerakan pramuka dan departemen kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1983 oleh Letnan Jendral Purnawirawan mashudi dengan mentri kehutanan Dr. Sujarwo.
2. Pembentukan wanabakti ditetapkan dengan keputusan kwarnas gerakan pramuka No.134 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983.
3. Tanggal 19 Desember 1983 Pimpinan Saka wanabakti ditetapkan dan dilantik oleh wapres RI, Bpk. Umar wira hadi kusuma pada kesempatan upacara penghijauan di desa Pitpit, karang asem, bali.
Tujuan Saka Wanabakti
Terwujudnya para pemuda-pemudi calon pemimpin masa depan kita yang terampil, penuh inisiatif, dan berperan aktif serta melestarikan hutan untuk di manfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 
ARTI BADGE SAKA WANABAKTI
1. Segi lima sama sisi melambangkan falsafah bangsa indonesia yaitu pancasila,
sebagai asas tunggal saka wana bakti.
2. Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur yang berkat usaha penghijauan, reboisasi, konservasi tanah, serta usaha yang dilakukan terus menerus.
3. Pohon berwarna hijau melambangkan kesuburan tanah dan kemakmuran bumi.
4. Pohon dan akar berwarna hitam melambangkan hutan yang produktif sebagai sarana penunjang pembangaunan nasional yang perlu dikelola secara produktif dan lestari.
5. Garis lengkung berwarna biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air yang sangat penting, mengingat air sebagia salah satu sumber kehidupan yang sangat dibutuhkan.
6. Tunas kelapa bertolak belakang melambangkan kegemilangan generasi pemuda-pemudi yang tergabung dalam saka wanabakti, serta melambangkan satuan terpisah antara Pa dan Pi.
7. Tulisan saka wanabakti melambangkan Satuan Karya itu sendiri.
8. Tulisan saka wanabakti berwarna kuning keemasan melambangkan kejayaan saka wanabakti.

Saka adalah salah satu organisasi kepramukaan yang dinaungi oleh suatu lembaga tertentu yang dilakukan diluar sekolah.
Krida adalah satuan terkecil dalam satuan karya yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Macam-macam krida dalam saka wanabakti :
1. Krida Binawana.
SKK dan TKK
a. Konservasi tanah dan air
b. Pembenihan
c. Pembibitan
d. Penanaman dan pemeliharaan
e. Perlebahan
f. Budidaya jamur
g. Pesuteraan alam
2. Krida tatawana.
SKK dan TKK
a. Risalah hutan (Pendataan hutan)
b. Pengukuran dan Pemetaan hutan
c. Penginderaan jauh
3. Krida gunawana
SKK dan TKK
a. Pengenalan jenis pohon
b. Pencacahan pohon
c. Pengukuran kayu
d. Kerajinan hasil hutan
e. Pengolahan hasil hutan
f. Penyulingan minyak atsiri
(minyak atsiri : hasil penyulingan dari bunga cengkih, fungsi : untuk kesehatan,obat, penghangat badan)
4. Krida reksawana
SKK dan TKK
a. Keragaman hayati
b. Konservasi tanaman
c. Perlindungan hutan
d. Konservasi jenis satwa
e. Konservasi jenis tumbuhan
f. Pemanduan
g. Penelusuran gua
h. Pendakian
i. Pengendalian kebakaran hutan
j. Pengamatan satwa
k. Pengendalian perburuan
l. Pembudidayaan tumbuhan
m. Penangkaran satwa

KRIDA BINAWANA
Adalah salah satu krida dari saka wanabati yang melaksanakan kegiatan pembinaan kawasan dan masyarakat yang erhubungan dengan salah satu organisasi fungsional departmen kehutanan dan perkebunan.
A. Konservasi tanah : Upaya untuk memeluhara meningkatkan dan memperbaiki kondisi tanah agar berdaya guna secara optimum.
 Tanah adalah tubuh alam bebas dari hasil pelapukan batuan yang menduduki sebagian besar permukaan bumi, yang fungsinya sebagai habitat tumbuhan, pengatur tata air serta tempat melangsungkan kehidupan makhluk hidup.ü

 Erosi adalah terangkutya tanah/bagian-bagian tanah dari satu tempat ketempat yang lain oleh media alai terutama air.ü

 Pembentukan tanah dipengaruhi oleh faktor-faktor yaitu,ü

a. Iklim d. Topografi
b. Bahan induk e. Waktu
c. Makhluk hidup
B. Pebenihan
a. Pengadaan benih.
Adalah proses kegiatan mulai pengumpulan benih, extrasi benih, pengujian termasuk seleksi dan penyimpanan benih.
b. Extrasi benih.
Adalah proses pemisahan biji dari buah
c. Pemurnian benih.
Adalah proses memisahkan benih dari benda ikatan kotoran/benih yang tidak diinginkan.
d. Seleksi benih.
Adalah proses memisahkan benih yang berkualitas baik dari populasi benih yang telah dibrsihkan dari kotoran (Pemurnian benih).
Maksud dan tujuan
Maksud dari pengadaan benih adalah menyediakan benih yang bermutu baik dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan setiap tahun dan tepat waktu.
Dan tujuan dari pengadaan benih adalah untuk menunjang kelancaran pengadaan bibit yang bermutu baik dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan setiap tahun dan tepat waktu.
C. Pembibitan
a. Bibit : bahan tanaman yang dapat berupa benih sehat/seedling/anakan baik berupa stek, anakan siap tanam, cangkok maupun anakan cabutan yang dapat ditanam.



















D. Penanaman dan Pemeliharaan.
1. Penghijauan
Adalah upaya memulikan/memperbaiki kembali lahan kritis diluar kawasan hutan. Melalui kegiatan tanam menanam agar dapat berfungsi sebagai media prodiksi dan media pengatur tata air yang baik, serta upaya mempertahankan dan meningkatkan daya guna alam sesuai dengan peruntukannya.
2. Hutan rakyat
Adalah tanaman yang didominasi oleh jenis kayu-kayuan di lahan milik petani diluar kawasan hutan. 
3. Kebun rakyat
Adalah areal tanaman yang didominasi oleh jenis tanaman buah-buahan dan/atau tanaman industri di lahan petani diluar kawasan hutan.
4. Reboisasi
Adalah upaya rehabilitasi lahan kritis didalam kawasan hutan melalui penanaman kayu-kayuan termasuk didalamnya pembuatan sarana dan prasarana.
5. Rencana Teknik Reboisasi (RTR)
Adalah rencana jangka pendek/tahunan reboisasi secara detail operasional yang memuat tentang lokasi jenis dan volume kegiatan, jenis tanaman, kebutuhan bibit, pola tanam, sarana dan prasarana, peta serta rancangan untuk setiap jenis kegiatan.
6. Sistem tumpang sari 
Adalah sistem pembuatan tanaman kayu-kayuan yang dikombinasikan dengan penanaman tanaman semusim yang dilaksanakan oleh peserta tumpang sari berdasarkan perjanjian kerja selama jangka waktu 1-3 tahun.
7. Tanaman semusim pada kegiatan reboisasi
Adalah tanaman sementara pada kegiatan reboisasi yang perlu diatur sedemikian rupa sehingga tidak megganggu pertumbuhan tanaman pokok ataupun tanaman sela.
8. Tanaman pokok
Adalah tanaman pada kegiatan reboisasi yang diarahkan menjadi tegakkan pokok dikemudian hari.
9. Tanaman jenis MPTS ( Multi Purpose Trees Spesies )
Adalah tanaman bermanfaat ganda, disamping menghasilkan kayu juga menghasilkan hasil hutan non-kayu (hasil hutan) seperti buah, biji, getah, serta mampu memberikan perbaikan lingkungan.
10. Banjar harian
Adalah pembuatan tanaman yang dilakukan dengan upah harian.
11. Pemeliharaan tanaman
Adalah upaya untuk memelihara sejumla tanaman dalam lusan dan kurun waktu tertentu huna mendapatkan tanaman yang berkualitas baik dengan jumlah persatuan yang luas dan cukup serta sesuai dengan standart hasil yang ditentukan.
12. Penyulaman
Adalah upaya penanaman kembali untuk mengganti tanaman pokok yang mati/ diperkirakan tidak mampu tumbuh.
13. Penyiangan
Adalah upaya pembebasan tanaman pokok dan tanaman sela dari jenis pengganggu/ gulma. Antara lain : rumput liar, semak-semak, dan lainnya.
14. Pendangiran
Adalah upaya penggemburan tanah di sekeliling tanaman pokok dengan maksud memperbaiki kondisi fisik tanah.
15. Ilaran api (Sekat bakar)
Adalah jalur untuk mencegah/membatasi kebakaran hutan.
16. Ajir 
Adalah pathok yang dibuat dari bambu/kayu untuk menandai jarak tanaman dan setelah penanaman ajir ditancapkan disamping tanaman.
Warna-warna Ajir :
 Warna Biru : Tanaman PokokÄ

 Warna Putih : Tanaman SelaÄ

 Warna hijau : Tanaman Pagar/TepiÄ

17. Kontur
Adalah garis yang menghubungkan titik-titik pada ketinggian yang sama.
18. Penjarangan
Adalah tindakan pemeliharaan untuk mengatur ruang tumbuh dengan cara mengurangi kerapatan tegakan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pohon dan kualitas batang.
Maksud dan tujuan
Maksud dari penanaman untuk meningkatkan prosuktifitas lahan melalui penanaman kayu-kayuan atau buah-buahan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, sedangakn maksud dari pemeliharaan tanaman agar tanaman muda mampu menjadi pohon dengan pertumbuhan sesuai dengan yang diharapkan.
Tujuan dari penanaman dan pemeliharaan untuk mendapatkan tegakkan/tanaman yang subur dengan luasan dan jenis yang diinginkan dan dapat memberikan hasil yang menguntungkan secara optimal.
E. Perlebahan 
Adalah suatu rangkaian kegiatan pemanfaatan lebah dan produk-produknya serta vegetasi penunjang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dengan memperhatikan aspek kelestariannya.
F. Budi daya jamur
Cara pemeliharaan jamur : 
1. Kondisi ruangan tempat penanaman jamur/kubung/ruangan produksi agar dijaga kelembabannya serta kadar air tetap dalam kondisi optimal dengan melakukan penyiraman dengan cara penyemprotan air bersih. Suhu kelembaban dapat diatur dengan mengatur ventilasi.
2. Penyemprotan air bersih tersebut dilakukan dua kali sehari pagi dan sore sampai lantai basah dihindarkan penyemprotan langsung mengenai badan buah untuk menghindari kematian/busuk.
G. Pesuteraan Alam
Adalah salah satu kegiatan usaha tani dalam rangka upaya meninggalkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan budi daya murbei yang dikombinasikan dengan memelihara ulat sutra dan penanganan.
KRIDA TATAWANA
KRIDA GUNAWANA
Adalah salah satu krida di saka wanabakti yang berkaitan dengan kegiatan pengusahaan hutan baik terkait dengan masalah pemanfaatan, pendayagunaan maupun unsur-unsur kegiatan pendukungnya.
SKK dan TKK KRIDA GUNAWANA
A. Pengenalan jenis pohon.
Pohon adalah tumbuhan berkayu dengan diameter batang minimal 20 cm.

Nama Pohon Nama Latinnya
1. Jati (Tectona grandis)
2. Meranti (Shorea SPP)
3. Damar (Agathis)
4. Pinus (Pinus mercusi)
5. Sengon (Paraserianthes talcataria)
6. Ramin (Gonystillus Bancanus)
7. Rasamala (Altingia excelsa)
8. Durian (Durio zibetnus)
9. 
Manfaat bagian-bagian Pohon .
1. Kayu
 Kayu perkakas/alat rumah tangga seperti meja, kursi, dll.\

 Bahan bangunan seperti kusen, daun pintu,dll.\

 Kerangka kendaraan seperti kapal.\

 Kerajinan ukiran dan patung.\

2. Daun
 Untuk minyak seperti minyak kayu putih.\

3. Buah
 Untuk dikonsumsi seperti durian, cempedak, dll.\

4. Getah 
 Untuk diambil getahnya seperti pinus, karet, dll.\

Sifat-sifat Morfologi pohon.
Morfologi batang.
a. Penampilan pohon
Secara umum pepohonan dihutan memiliki penampilan,
• Batang silindris
• Batang berbuncah
• Batang berlekuk/berbaling, berongga.
b. Penampilan pangkal batang
• Batang mulus
• Batang berbanir
c. Penampilan pepagan luar
• Batang berdamar
• Batang licin
• Batang berlekah
• Batang Bersisik
• Batang Lepas berkotak 
• Batang Berpuru
• Batang Bergelang/bergaris melintang
• Batang Berduri
• Batang Mengelupas
• Batang Retak-retak
B. Pencacahan pohon.
Adalah suatu kegiatan untuk mengetahui jumlah (susunan/komposisi) dan sebaran pohon dihutan, secara sederhana pencacahan pohon dapat diartikan sebagai perhitungan terhadap potensi hutan terutama pohon-pohonnya.
Maksud pencacahan pohon 
• Untuk mengetahui keadaan penyebaran pohon dalam tegakan yang melipui jumlah dan komposisi sejenisnya serta volume pohon yang akan ditebang.
• Untuk mengetahui jumlah dan jenis pohon inti dan pohon yang dilindungi yang akan dipelihara sampai rotasi berikutnya.
Tujuan pencacahan pohon
• Untuk menyusun rencana karya baik lima tahun maupun tahunan yang meliputi perbalakan dan rencana pembinaan.
C. Pengukuran kayu
Adalah proses penentuan dimensi kau yang meliputi panjang, diameter, bagi kayu bulat ataupun panjang, lebar, maupun tinggi. Bagi kayu-kayu yang sudah dalam bentuk sortimen/kayu olahan dalam rangka penghitungan volume kayu tersebut.
Alat ukur kayu
1. Caliper
2. Garpu pohon
3. Pita diameter
4. Tongkat ukur
Cara penetapan isi kayu bulat
Isi kayu bulat rimba indonesia ditetapkan berdasarkan Rumus “Breton Matrik” yang menghitungkan isi sebenarnya kayu bulat atas dasar silinder imajiner.
Rumus Breton Matrik
I = 0,7854 x d2 x L
10.000
Keterangan : 
I : Isi kayu bulat rimba (m3)
d : diameter kayu bulat (cm)
L : Panjang kayu bulat (m)
0,7854 = ¼ x 3,1416
D. Kerajinan hasil hutan.

E. Pengolahan hasil hutan.
F. Penyulingan minyak atsiri.

KRIDA REKSAWANA
Reksawana berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari 2 suku kata yaitu Reksa (menjaga/melindungi) dan Wana (hutan)
Krida Reksawana adalah salah satu krida di Saka Wanabakti yang segala bentuk kegiatannya dalam rangka menjaga dan melindungi hutan.
SKK dan TKK :
1. Keragaman hayati
Diantaranya yang terdapat didaratan,lautan,dan ekosistem akuatik sama komplek. Ekologi yang merupakan bagian dari keaneka ragaman di dalam spesies.
2. Konservasi kawasan
Yaitu suatu upaya perlindungan sistem penyangga, perlindungan, pengawetan, keanekaragaman, jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistem dan pemanfaatan.
Secara lestari sumber daya alam hayati yang dilakukan terhadap kawasan yang memiliki sumber alam hayati dan ekosistemnya.
3. Konservasi jenis satwa
Adalah upaya-upaya yang dilakukan baik dalam perlindungan, pengawetan, pemanfaatan satwa sehingga terhindar dari bahaya kepunahan.
Keputusan Presiden telah No. 4/93 telah menetapkan tumbuhan dan satwa nasional :
1. Komodo sebagai satwa nasional
2. Ikan siluk merah sebagai satwa pesona
3. Elang jawa sebagai satwa langka
4. Melati sebagai puspa bangsa
5. Anggrek bulan sebagai puspa pesona
6. Padma raksasa sebagai puspa langka
4. Konservasi jenis tumbuhan
Adalah upaya untuk mencegah agar tumbuhan terhindar dari kepunahan melalui perlindungan sistem ekologi, kelestarian jenis tumbuhan, pemanfaatan secara lestari.
5. Perlindungan hutan
Kegiatan yang meliputi usaha-usaha prlindungan hutan :
Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil alam yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, gaya-gaya alam, hama, dan penyakit.
6. Pendakian
Persiapan :
1. Persiapan fisik dan mental
2. Rencana rute dan jadwal waktu perjalanan
3. Logistik / perbekalan
4. Pakaian hangat ( kaos kaki, sarung tangan)
5. Peralatan (Ransel, tenda, tali, senter kompas, peta, peralatan masak, alat komunikasi, p3k)
6. Perijinan dan asuransi jiwa
7. Pengorganisasian tugas dan tanggung jawab peserta
8. Biaya dan buku catatan perjalanan
Tujuan :
Mengarahkan anggota pramuka agar memiliki sikap mental berani, tahan uji, memiliki rasa persahabatan dan kebersamaan.
7. Pemanduan
Adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan penjelasan tentang arti pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
8. Penulusuran gua
Adalah suatu kegiatan memasuki dan menelusuri lorong-lorong / celah-celah yang berada di bawah permukaan tanah dengan persiapan dan perencanaan yang baik.
9. Pengamatan satwa
Adalah upaya untuk mengetahui jenis satwa, meliputi perilaku, makanan, habitat, populasi.
10. Penangkaran satwa
Adalah upaya menangkal makin berkurangnya berbagai jenis satwa dihabitat alami melalui penelitian dan pengembangan.
11. Pengendalian perburuan
Adalah kegiatan pengaturan perburuan dengan menetapkan jenis jumlah satwa yang akan di buru, musim berburu, serta lokasi beburu.
12. Pembudidayaan tumbuhan
Adalah kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pengembangan pembudidayaan tumuhan liar.
13. Pencegahan kebakaran hutan
Adalah semua usaha penegahan, pemadaman kebakaran hutan dan penyelamatan akibat kebakaran hutan dan lahan.  

Senin, 03 Desember 2012





ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR GERAKAN PRAMUKA
DEWAN KERJA RANTING GALUH CAKRAWATI
KWARTIR RANTING SUKADANA
MASA BAKTI 2013-2016

BAB 1

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Dewan Kerja Ranting Kwartir Ranting Sukadana bernama GALUH CAKRAWATI berdasarkanKeputusan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sukadana Nomor :  02 tahun 2012Tentang Nama Keluarga Besar Dewan Kerja Ranting Sukadana
Pasal 2
Dewan Kerja Ranting Sukadana adalah Organisasi dibawah naungan Kwaran Sukadana yang berfungsi membantu menjalankan kegiatan kepramukaan di Kwaran Sukadana yang mecakup 5 (empat) wilayah yaitu Sukadana, Margaharja, Ciparigi, Bunter, Salakaria, dan Margajaya.

BAB 2

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dibentuk dengan maksud memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangkan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 4
Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dibentuk dengan tujuan sebagai wadah untuk pembinaan dan pengembangan kepemimpinan dan kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam ikut serta mengelola Gerakan Pramuka sehingga menjadi kader pemimpin dan pembangunan untuk masa mendatang.

 

BAB 3

TUGAS POKOK

Pasal 5

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
1.    Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega, sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Kwaran Sukadana.
2.    Menyusun, melaksanakan dan mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Kwaran Sukadana.
3.    Membina Dewan Kerja Ranting yang berada di dalam wilayah kerjanya secara koordinatif dan konsultatif.
4.    Memberi saran kepada Kwaran Sukadana mengenai pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Sukadana.
5.    Membantu Kwaran Sukadana dalam pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.
6.    Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putra di tingkat Kwartirnya.

 

BAB 4

FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 6

Dewan Kerja berfungsi sebagai:
1.    Pelaksana kebijaksanaan Kwaran tentang Pramuka Penegak dan Pandega.
2.    Perencana dan penyelenggara pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan keputusan Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera.
3.    Pemberi sumbangan pemikiran dan laporan kepada Kwaran tentang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian dan pengembangan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega pada khususnya dan kegiatan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4.    Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwaran Sukadana.
5.    Penggerak Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya dalam melaksanakan kegiatan Kwartir.

Pasal 7
Dewan Kerja sebagai badan yang bersifat kolegial bertanggung jawab atas segala kebijaksanaannya kepada Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera sesuai dengan tingkat dan wilayah kerjanya.

Pasal 8
Dewan Kerja sebagai Badan Kelengkapan Kwartir Ranting Sukadana bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokoknya kepada Kwaran Sukadana.

 

BAB 5

KEPENGURUSAN
Pasal 9
1.    Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dipimpin oleh seorang ketua.
  1. Anggota Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati.
  2. Pengurus Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati berjumlah 21 orang sampai dengan 25 orang anggota termasuk ketua dan jajarannya.

Pasal 10
Pengurus Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati di sahkan oleh Ketua Kwartir Ranting sukadana atau yang mewakili.
Pasal 11
Pengurus
1.    Susunan pengurus Dewan Kerja adalah:
a)    seorang ketua merangkap anggota
b)   seorang wakil ketua merangkap anggota
c)    dua orang sekretaris merangkap anggota
d)   seorang bendahara merangkap anggota
e)    beberapa orang anggota.
Dengan catatan:
Apabila ketua dijabat oleh Pramuka Penegak atau Pandega putra, maka wakil ketua dijabat oleh Pramuka Penegak atau Pandega putri, dan sebaliknya.
2.    Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
3.    Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara.
  1. Dalam pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri dari beberapa anggota Dewan Kerja.
  2. Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewan Kerja, dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kesempatan yang dimiliki anggota Dewan Kerja.
  3. Jumlah dan susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan kebutuhan.

BAB 6
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
Pasal 12
1.    Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
2.    Pembagian tugas diatur sebagai berikut:
A.   Ketua
1)   Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
2)   Bersama dengan seluruh anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
3)   Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
B.    Wakil Ketua
1)   Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
2)   Mewakili ketua apabila berhalangan
3)   Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
C.   Sekretaris I
1)   Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional
2)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
D.   Sekretaris II
1)   Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan kesekretariatan.
2)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I berhalangan.
E.    Bendahara
1)   Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja.
2)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan.
F.    Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing.
G.   Anggota Bidang
1)   Melakukan tugas bidang
2)   Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

H.   Dalam rangka pembinaan Satuan Karya, anggota Dewan Kerja menjadi anggota pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
I.     Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

Pasal 13
Fungsi Bidang daiatur sebagai berikut:
1.    Bidang Teknik Kepramukaan
a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional.
b)   Memberikan pertimbangan dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan.
2.    Bidang Kegiatan.
a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan operasional dalam upaya peningkatan mutu kegiatan operasional Pramuka Penegak dan Pandega.
b)   Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Operasional.
3.    Bidang Pembinaan dan Pengembangan
a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan pembinaan dalam upaya peningkatan mutu Pramuka Penegak dan Pandega.
b)   Bertanggung jawab atas pendidikan dan latihan Pramuka Penegak dan Pandega.
4.    Bidang Penelitian dan Evaluasi.
Memikirkan, merancanakan dan mengorganisasikan kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kualitas Pramuka Penegak dan Pandega
Pasal 14
Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsinya dan diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

BAB 7
MUSYAWARAH PRAMUKA
PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA

Pasal 15
1.    Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang disingkat MUSPPANITERA adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pandega puteri putera di tiap jajaran Kwartir sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartirnya.
2.    MUSPPANITERA merupakan kekuasaan tertinggi bagi Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir.
3.    Hasil MUSPPANITERA merupakan bahan pelengkap bagian Rencana Kerja Kwartir yang akan diajukan dalam Musyawarah Kwartir.
Pasal 16
MUSPPANITERA pada hakikatnya merupakan wahana pembinaan guna memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja

Pasal 17
1.    Acara Musyawarah adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
2.    Pada acara Musppanitera Biasa atau Musppanitera Luar Biasa sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
A.   Laporan Pertanggungjawaban
1)   Pertanggungjawaban atas kebijaksanaan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan:
a)    Tugas Pokok
b)   Rencana Kerja
2)   Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah pertanggungjawaban pengambilan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah dilakukan Dewan Kerja berkenaan dengan pencapaian tugas pokok dan rencana kerja.
B.    Evaluasi
Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti dengan membandingkan antara pengambilan kebijaksanaan dan pelaksanaan yang telah dibuat Dewan Kerja selama masa bakti dengan pencapaian tugas pokok dan rencana kerja.
BAB 8
MASA BAKTI
Pasal 18
1.    Masa Bakti suatu periode kepengurusan Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati adalah selama 3 Tahun
2.    Anggota yang sudah berakhir masa baktinya bisa mencalonkan lagi angota periode selanjutnya dengan syarat belum mencapai umur 24 tahun.

BAB 9
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANGGOTA
Pasal 19
1.    Pemberhentian anggota merupakan tindakan yang menghilangkan hak dan kewajiban seseorang anggota untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati.
2.    Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota:
A.   Menikah
B.    Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
C.   Mengajukan permintaan sendiri
D.   Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Pramuka.
3.    Jenis pemberhentian anggota terdiri atas:
A.   pemberhentian dengan hormat
B.    pemberhentian dengan tidak hormat.
4.    Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 20 ayat 2A-2C.
5.    Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 20 ayat 2D.
6.    Tata cara pemberhentian anggota diatur oleh Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dengan persetujuan Kwartir Ranting.
7.    Anggota yang memundurkan diri dari Dewan Kerja Ranting harus didasarkan alasan yang bijaksana dan dapat diterima oleh semua anggota.
8.    Anggota yang memundurkan diri harus membuat laporan pertanggungjawaban.
9.    Pemberhentian anggota dilakukan dengan Keputusan Kwartir Ranting Sukadana.

Pasal 20
1.    Penggantian anggota adalah penggantian Pramuka Penegak dan Pandega yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
2.    Penggantian anggota dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk membina dan mengembangkan diri di Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati.
3.    Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir Ranting Sukadana.

BAB 10
SELEKSI ANGGOTA
Pasal 21
1.    Seleksi diadakan apabila masa bakti sebelumnya sudah akan berakhir
2.    Seleksi DKR dilaksanakan saat libur Semester Genap atau lebih tepatnya pada bulan Juni
3.    Seleksi DKR Bertujuan mencari bakat yang layak menjadi anggota DKR masa bakti berikutnya.
4.    Seleksi DKR dilaksanakan 2 tahap
5.    Tahap 1 : Seleksi Pengetahuan umum dan Kesehatan fisik dan mental
6.    Tahap 2 : Seleksi Bidang Kepramukaan
7.    Seleksi DKR tahap 2 dilaksanakan di alam terbuka dan minimal berkemah satu hari satu malam.
8.    Seleksi Resufle dilaksanakan apabila ada anggota DKR yang mengundurkan diri atau di keluarkan.
Pasal 22
Persyaratan
1.    Persyaratan umum merupakan ketentuan pokok yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi anggota Dewan Kerja.
2.    Persyaratan terdiri atas :
a)    Belum menikah,
b)   Sedikitnya telah menjadi Pramuka Penegak Bantara,
c)    Pada saat memulai masa baktinya berusia 17 tahun sampai 24 tahun.

BAB 11
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23

1.    Sidang Paripurna
a.    Pengertian
Sidang Paripurna adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas kebijaksanaan yang akan dilakukan oleh Dewan Kerja dalam satu tahun kerja.
b.    Sidang Paripurna dilaksanakan di seluruh jajaran Dewan Kerja.
c.    Peserta Sidang Paripurna
1)   Peserta Sidang Paripurna terdiri atas
a)    Anggota Dewan Kerja Penyelenggara
b)   Perutusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Penyelenggara yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c)    Khusus Sidang Paripurna Ranting:
(1) Peserta
(a)  Anggota Dewan Kerja Ranting
(b) Perutusan Dewan Ambalan, dan atau
(c)  Perutusan Dewan Racana
(2) Mandat
Mandat peserta diperoleh dari Kwartir Ranting dan Pembina Gugusdepan.
2)   Penasihat Sidang Paripurna
a)    Penasihat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi sebagai pemberi saran, usul dan pendapat dalam pelaksanaan Sidang Paripurna.
b)   Penasihat Sidang Paripurna terdiri atas dari Andalan Kwartir dan atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
d.    Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja penyelenggara.

2.    Rapat-Rapat
a.    Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.    Jenis Rapat
1)   Rapat Pleno
a)    Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja untuk merumuskan kebijaksanaan yang akan diambil oleh Dewan Kerja.
b)   Rapat Pleno merupakan forum tertinggi didalam Dewan Kerja untuk mengambil keputusan.
2)   Rapat pimpinan
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja, untuk mengejawantahkan kebijaksanaan umum yang digariskan dalam rapat pleno.
3)   Rapat  Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang diselenggarakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijaksanaan umum yang sesuai dengan bidangnya.
4)   Rapat Pengurus Harian
Rapat pengurus harian adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus harian untuk membahas pelaksanaan tugasnya.
5)   Rapat Konsultasi
Rapat konsultasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas pokoknya yang berhubungan dengan Kwartir.
6)   Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas suatu permasalahan yang melibatkan pihak lain.

Pasal 24
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan rapat dapat diatur oleh Dewan Kerja.


BAB 12
PENUTUP
Pasal 25
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan penyesuaian dengan isi petunjuk penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaran ini.


Pasal 26
Hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaran ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dengan mendengar saran dari Dewan Kerja Ranting.


Disahkan Pada :.................................
Oleh Ketua Kwartir Ranting Sukadana


Drs. Anang Rukmana, M.Pd.
NTA.