ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELUARGA
BESAR GERAKAN PRAMUKA
DEWAN KERJA
RANTING GALUH CAKRAWATI
KWARTIR
RANTING SUKADANA
MASA BAKTI
2013-2016
BAB 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Dewan Kerja Ranting Kwartir
Ranting Sukadana bernama GALUH CAKRAWATI berdasarkanKeputusan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sukadana Nomor : 02 tahun 2012Tentang Nama Keluarga Besar Dewan
Kerja Ranting Sukadana
Pasal 2
Dewan Kerja
Ranting Sukadana adalah Organisasi dibawah naungan Kwaran Sukadana yang
berfungsi membantu menjalankan kegiatan kepramukaan di Kwaran Sukadana yang
mecakup 5 (empat) wilayah yaitu Sukadana, Margaharja, Ciparigi, Bunter,
Salakaria, dan Margajaya.
BAB 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dibentuk
dengan maksud memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk
menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangkan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 4
Dewan
Kerja Ranting Galuh Cakrawati dibentuk dengan tujuan sebagai wadah untuk
pembinaan dan pengembangan kepemimpinan dan kemampuan Pramuka Penegak dan
Pandega dalam ikut serta mengelola Gerakan Pramuka sehingga menjadi kader
pemimpin dan pembangunan untuk masa mendatang.
BAB 3
TUGAS POKOK
Pasal 5
Tugas Pokok
Dewan Kerja adalah:
1.
Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka
Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega,
sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Kwaran Sukadana.
2.
Menyusun, melaksanakan dan mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan kebijaksanaan yang
digariskan oleh Kwaran Sukadana.
3.
Membina Dewan Kerja Ranting yang berada di
dalam wilayah kerjanya secara koordinatif dan konsultatif.
4.
Memberi saran kepada Kwaran Sukadana
mengenai pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Sukadana.
5.
Membantu Kwaran Sukadana dalam pelaksanaan
tugas-tugas Kwartir.
6.
Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pandega Puteri Putra di tingkat Kwartirnya.
BAB 4
FUNGSI DAN TANGGUNG
JAWAB
Pasal 6
Dewan Kerja
berfungsi sebagai:
1.
Pelaksana kebijaksanaan Kwaran tentang
Pramuka Penegak dan Pandega.
2.
Perencana dan penyelenggara pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan keputusan Musyawarah Pramuka Penegak
Pandega Puteri Putera.
3.
Pemberi sumbangan pemikiran dan laporan
kepada Kwaran tentang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian dan
pengembangan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega pada khususnya dan kegiatan
Gerakan Pramuka pada umumnya.
4.
Penghubung antara Pramuka Penegak dan
Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwaran Sukadana.
5.
Penggerak Pramuka Penegak dan Pandega di
wilayah kerjanya dalam melaksanakan kegiatan Kwartir.
Pasal 7
Dewan
Kerja sebagai badan yang bersifat kolegial bertanggung jawab atas segala kebijaksanaannya
kepada Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera sesuai dengan tingkat
dan wilayah kerjanya.
Pasal 8
Dewan
Kerja sebagai Badan Kelengkapan Kwartir Ranting Sukadana bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas pokoknya kepada Kwaran Sukadana.
BAB 5
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Dewan Kerja
Ranting Galuh Cakrawati dipimpin oleh seorang ketua.
- Anggota
Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati adalah Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas
pokok Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati.
- Pengurus
Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati berjumlah 21 orang sampai dengan 25
orang anggota termasuk ketua dan jajarannya.
Pasal 10
Pengurus
Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati di sahkan oleh Ketua Kwartir Ranting
sukadana atau yang mewakili.
Pasal 11
Pengurus
1.
Susunan pengurus Dewan Kerja adalah:
a)
seorang ketua merangkap anggota
b)
seorang wakil ketua merangkap anggota
c)
dua orang sekretaris merangkap anggota
d)
seorang bendahara merangkap anggota
e)
beberapa orang anggota.
Dengan
catatan:
Apabila
ketua dijabat oleh Pramuka Penegak atau Pandega putra, maka wakil ketua dijabat
oleh Pramuka Penegak atau Pandega putri, dan sebaliknya.
2.
Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan
dengan kebutuhan dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
3.
Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara.
- Dalam
pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat
membentuk Pengurus Harian yang terdiri dari beberapa anggota Dewan Kerja.
- Keanggotaan
Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewan Kerja, dan disesuaikan
dengan program kegiatan serta kesempatan yang dimiliki anggota Dewan
Kerja.
- Jumlah dan
susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan kebutuhan.
BAB 6
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
Pasal 12
1.
Pembagian tugas merupakan pembagian
pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
2.
Pembagian tugas diatur sebagai berikut:
A.
Ketua
1)
Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
2)
Bersama dengan seluruh anggota Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja.
3)
Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di
Kwartirnya.
B.
Wakil Ketua
1)
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
2)
Mewakili ketua apabila berhalangan
3)
Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di
Kwartirnya.
C.
Sekretaris I
1)
Melaksanakan mekanisme administrasi
khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional
2)
Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil
Ketua berhalangan.
D.
Sekretaris II
1)
Melaksanakan mekanisme administrasi
khususnya yang berkenaan dengan kesekretariatan.
2)
Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil
Ketua dan Sekretaris I berhalangan.
E.
Bendahara
1)
Mengelola keuangan dan harta benda Dewan
Kerja.
2)
Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil
Ketua dan Sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan.
F.
Ketua Bidang
Membantu
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing.
G.
Anggota Bidang
1)
Melakukan tugas bidang
2)
Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan
kebijaksanaan bidang.
H.
Dalam rangka pembinaan Satuan Karya, anggota
Dewan Kerja menjadi anggota pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
I.
Hal-hal yang belum diatur pada pembagian
tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
Pasal 13
Fungsi
Bidang daiatur sebagai berikut:
1.
Bidang Teknik Kepramukaan
a)
Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega secara konsepsional.
b)
Memberikan pertimbangan dalam pengembangan
pelaksanaan suatu peraturan.
2.
Bidang Kegiatan.
a)
Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan operasional dalam upaya
peningkatan mutu kegiatan operasional Pramuka Penegak dan Pandega.
b)
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan
Operasional.
3.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan
a)
Memikirkan, merencanakan dan
mengorganisasikan kegiatan pembinaan dalam upaya peningkatan mutu Pramuka
Penegak dan Pandega.
b)
Bertanggung jawab atas pendidikan dan latihan
Pramuka Penegak dan Pandega.
4.
Bidang Penelitian dan Evaluasi.
Memikirkan,
merancanakan dan mengorganisasikan kegiatan penelitian dan evaluasi dalam
rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kualitas Pramuka Penegak dan
Pandega
Pasal 14
Mekanisme
bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsinya dan diatur
lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
BAB 7
MUSYAWARAH
PRAMUKA
PENEGAK DAN
PANDEGA PUTERI PUTERA
Pasal 15
1.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera yang disingkat MUSPPANITERA adalah suatu forum atau tempat
pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pandega puteri putera di tiap jajaran
Kwartir sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi guna membahas segala sesuatu yang berkaitan
dengan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartirnya.
2.
MUSPPANITERA
merupakan kekuasaan tertinggi bagi Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat
Kwartir.
3.
Hasil MUSPPANITERA merupakan bahan pelengkap
bagian Rencana Kerja Kwartir yang
akan diajukan dalam Musyawarah Kwartir.
Pasal 16
MUSPPANITERA pada hakikatnya merupakan
wahana pembinaan guna memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega
untuk membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja
Pasal 17
1.
Acara Musyawarah adalah hal-hal yang harus
dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
2.
Pada acara Musppanitera Biasa atau
Musppanitera Luar Biasa sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai
berikut:
A.
Laporan Pertanggungjawaban
1)
Pertanggungjawaban atas kebijaksanaan yang
dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan:
a)
Tugas Pokok
b)
Rencana Kerja
2)
Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah
pertanggungjawaban pengambilan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah
dilakukan Dewan Kerja berkenaan dengan pencapaian tugas pokok dan rencana
kerja.
B.
Evaluasi
Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti dengan membandingkan antara
pengambilan kebijaksanaan dan pelaksanaan yang telah dibuat Dewan Kerja selama
masa bakti dengan pencapaian tugas pokok dan rencana kerja.
BAB
8
MASA BAKTI
Pasal
18
1.
Masa Bakti suatu periode kepengurusan Dewan
Kerja Ranting Galuh Cakrawati adalah selama 3 Tahun
2.
Anggota yang sudah berakhir masa baktinya
bisa mencalonkan lagi angota periode selanjutnya dengan syarat belum mencapai
umur 24 tahun.
BAB 9
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANGGOTA
Pasal 19
1.
Pemberhentian anggota merupakan tindakan
yang menghilangkan hak dan kewajiban seseorang anggota untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati.
2.
Pemberhentian anggota dilakukan apabila
anggota:
A.
Menikah
B.
Berhalangan tetap, sehingga tidak
memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja
yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
C.
Mengajukan permintaan sendiri
D.
Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Pramuka.
3.
Jenis pemberhentian anggota terdiri atas:
A.
pemberhentian dengan hormat
B.
pemberhentian dengan tidak hormat.
4.
Pemberhentian dengan hormat dilakukan
apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 20 ayat 2A-2C.
5.
Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan
apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 20 ayat 2D.
6.
Tata cara pemberhentian anggota diatur oleh
Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dengan persetujuan Kwartir Ranting.
7.
Anggota yang memundurkan diri dari Dewan
Kerja Ranting harus didasarkan alasan yang bijaksana dan dapat diterima oleh
semua anggota.
8.
Anggota yang memundurkan diri harus membuat
laporan pertanggungjawaban.
9.
Pemberhentian anggota dilakukan dengan
Keputusan Kwartir Ranting Sukadana.
Pasal 20
1.
Penggantian anggota adalah penggantian
Pramuka Penegak dan Pandega yang dilakukan apabila ada anggota yang
diberhentikan dari keanggotaan.
2.
Penggantian anggota dilakukan untuk
memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk
membina dan mengembangkan diri di Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati.
3.
Tata cara penggantian anggota diatur oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir Ranting Sukadana.
BAB 10
SELEKSI ANGGOTA
Pasal 21
1.
Seleksi diadakan apabila masa bakti
sebelumnya sudah akan berakhir
2.
Seleksi DKR dilaksanakan saat libur Semester
Genap atau lebih tepatnya pada bulan Juni
3.
Seleksi DKR Bertujuan mencari bakat yang
layak menjadi anggota DKR masa bakti berikutnya.
4.
Seleksi DKR dilaksanakan 2 tahap
5.
Tahap 1 : Seleksi Pengetahuan umum dan
Kesehatan fisik dan mental
6.
Tahap 2 : Seleksi Bidang Kepramukaan
7.
Seleksi DKR tahap 2 dilaksanakan di alam
terbuka dan minimal berkemah satu hari satu malam.
8.
Seleksi Resufle dilaksanakan apabila ada
anggota DKR yang mengundurkan diri atau di keluarkan.
Pasal 22
Persyaratan
1.
Persyaratan umum merupakan ketentuan pokok
yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi anggota Dewan Kerja.
2.
Persyaratan terdiri atas :
a)
Belum menikah,
b)
Sedikitnya telah menjadi Pramuka Penegak
Bantara,
c)
Pada saat memulai masa baktinya berusia 17
tahun sampai 24 tahun.
BAB
11
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
23
1.
Sidang Paripurna
a.
Pengertian
Sidang
Paripurna adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas kebijaksanaan yang
akan dilakukan oleh Dewan Kerja dalam satu tahun kerja.
b.
Sidang Paripurna dilaksanakan di seluruh
jajaran Dewan Kerja.
c.
Peserta Sidang Paripurna
1)
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas
a)
Anggota Dewan Kerja Penyelenggara
b)
Perutusan Dewan Kerja yang berada di wilayah
kerja Penyelenggara yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c)
Khusus Sidang Paripurna Ranting:
(1)
Peserta
(a)
Anggota Dewan Kerja Ranting
(b)
Perutusan Dewan Ambalan, dan atau
(c)
Perutusan Dewan Racana
(2)
Mandat
Mandat
peserta diperoleh dari Kwartir Ranting dan Pembina Gugusdepan.
2)
Penasihat Sidang Paripurna
a)
Penasihat Sidang Paripurna adalah orang yang
memiliki fungsi sebagai pemberi saran, usul dan pendapat dalam pelaksanaan
Sidang Paripurna.
b)
Penasihat Sidang Paripurna terdiri atas dari
Andalan Kwartir dan atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
d.
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan
Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja penyelenggara.
2.
Rapat-Rapat
a.
Pengertian
Rapat
adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.
Jenis Rapat
1)
Rapat Pleno
a)
Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh
seluruh anggota Dewan Kerja untuk merumuskan kebijaksanaan yang akan diambil
oleh Dewan Kerja.
b)
Rapat Pleno merupakan forum tertinggi
didalam Dewan Kerja untuk mengambil keputusan.
2)
Rapat pimpinan
Rapat
pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja, untuk
mengejawantahkan kebijaksanaan umum yang digariskan dalam rapat pleno.
3)
Rapat
Bidang
Rapat
bidang adalah rapat yang diselenggarakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan
kebijaksanaan umum yang sesuai dengan bidangnya.
4)
Rapat Pengurus Harian
Rapat
pengurus harian adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus harian untuk
membahas pelaksanaan tugasnya.
5)
Rapat Konsultasi
Rapat
konsultasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja dalam pelaksanaan
tugas pokoknya yang berhubungan dengan Kwartir.
6)
Rapat Koordinasi
Rapat
koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas
suatu permasalahan yang melibatkan pihak lain.
Pasal 24
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan
rapat dapat diatur oleh Dewan Kerja.
BAB 12
PENUTUP
Pasal
25
Seluruh
jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan penyesuaian dengan
isi petunjuk penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama satu tahun sejak
tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaran ini.
Pasal 26
Hal
lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaran ini akan diatur kemudian
oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dengan mendengar saran dari Dewan Kerja Ranting.
Disahkan Pada
:.................................
Oleh Ketua Kwartir Ranting
Sukadana
Drs. Anang Rukmana, M.Pd.
NTA.