Senin, 03 Desember 2012





ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR GERAKAN PRAMUKA
DEWAN KERJA RANTING GALUH CAKRAWATI
KWARTIR RANTING SUKADANA
MASA BAKTI 2013-2016

BAB 1

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Dewan Kerja Ranting Kwartir Ranting Sukadana bernama GALUH CAKRAWATI berdasarkanKeputusan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sukadana Nomor :  02 tahun 2012Tentang Nama Keluarga Besar Dewan Kerja Ranting Sukadana
Pasal 2
Dewan Kerja Ranting Sukadana adalah Organisasi dibawah naungan Kwaran Sukadana yang berfungsi membantu menjalankan kegiatan kepramukaan di Kwaran Sukadana yang mecakup 5 (empat) wilayah yaitu Sukadana, Margaharja, Ciparigi, Bunter, Salakaria, dan Margajaya.

BAB 2

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dibentuk dengan maksud memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangkan bakat kepemimpinan dalam rangka usaha pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 4
Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dibentuk dengan tujuan sebagai wadah untuk pembinaan dan pengembangan kepemimpinan dan kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega dalam ikut serta mengelola Gerakan Pramuka sehingga menjadi kader pemimpin dan pembangunan untuk masa mendatang.

 

BAB 3

TUGAS POKOK

Pasal 5

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
1.    Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega, sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Kwaran Sukadana.
2.    Menyusun, melaksanakan dan mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Kwaran Sukadana.
3.    Membina Dewan Kerja Ranting yang berada di dalam wilayah kerjanya secara koordinatif dan konsultatif.
4.    Memberi saran kepada Kwaran Sukadana mengenai pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Sukadana.
5.    Membantu Kwaran Sukadana dalam pelaksanaan tugas-tugas Kwartir.
6.    Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putra di tingkat Kwartirnya.

 

BAB 4

FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 6

Dewan Kerja berfungsi sebagai:
1.    Pelaksana kebijaksanaan Kwaran tentang Pramuka Penegak dan Pandega.
2.    Perencana dan penyelenggara pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan keputusan Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera.
3.    Pemberi sumbangan pemikiran dan laporan kepada Kwaran tentang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian dan pengembangan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega pada khususnya dan kegiatan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4.    Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya dengan Kwaran Sukadana.
5.    Penggerak Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya dalam melaksanakan kegiatan Kwartir.

Pasal 7
Dewan Kerja sebagai badan yang bersifat kolegial bertanggung jawab atas segala kebijaksanaannya kepada Musyawarah Pramuka Penegak Pandega Puteri Putera sesuai dengan tingkat dan wilayah kerjanya.

Pasal 8
Dewan Kerja sebagai Badan Kelengkapan Kwartir Ranting Sukadana bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokoknya kepada Kwaran Sukadana.

 

BAB 5

KEPENGURUSAN
Pasal 9
1.    Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dipimpin oleh seorang ketua.
  1. Anggota Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati.
  2. Pengurus Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati berjumlah 21 orang sampai dengan 25 orang anggota termasuk ketua dan jajarannya.

Pasal 10
Pengurus Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati di sahkan oleh Ketua Kwartir Ranting sukadana atau yang mewakili.
Pasal 11
Pengurus
1.    Susunan pengurus Dewan Kerja adalah:
a)    seorang ketua merangkap anggota
b)   seorang wakil ketua merangkap anggota
c)    dua orang sekretaris merangkap anggota
d)   seorang bendahara merangkap anggota
e)    beberapa orang anggota.
Dengan catatan:
Apabila ketua dijabat oleh Pramuka Penegak atau Pandega putra, maka wakil ketua dijabat oleh Pramuka Penegak atau Pandega putri, dan sebaliknya.
2.    Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
3.    Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara.
  1. Dalam pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan Dewan Kerja dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri dari beberapa anggota Dewan Kerja.
  2. Keanggotaan Pengurus Harian ditentukan dalam Rapat Pleno Dewan Kerja, dan disesuaikan dengan program kegiatan serta kesempatan yang dimiliki anggota Dewan Kerja.
  3. Jumlah dan susunan Pengurus Harian diatur berdasarkan kebutuhan.

BAB 6
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
Pasal 12
1.    Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
2.    Pembagian tugas diatur sebagai berikut:
A.   Ketua
1)   Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
2)   Bersama dengan seluruh anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
3)   Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
B.    Wakil Ketua
1)   Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
2)   Mewakili ketua apabila berhalangan
3)   Mewakili Dewan Kerja sebagai Andalan di Kwartirnya.
C.   Sekretaris I
1)   Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional
2)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
D.   Sekretaris II
1)   Melaksanakan mekanisme administrasi khususnya yang berkenaan dengan kesekretariatan.
2)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris I berhalangan.
E.    Bendahara
1)   Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja.
2)   Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan.
F.    Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing.
G.   Anggota Bidang
1)   Melakukan tugas bidang
2)   Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

H.   Dalam rangka pembinaan Satuan Karya, anggota Dewan Kerja menjadi anggota pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
I.     Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

Pasal 13
Fungsi Bidang daiatur sebagai berikut:
1.    Bidang Teknik Kepramukaan
a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional.
b)   Memberikan pertimbangan dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan.
2.    Bidang Kegiatan.
a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan operasional dalam upaya peningkatan mutu kegiatan operasional Pramuka Penegak dan Pandega.
b)   Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Operasional.
3.    Bidang Pembinaan dan Pengembangan
a)    Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan pembinaan dalam upaya peningkatan mutu Pramuka Penegak dan Pandega.
b)   Bertanggung jawab atas pendidikan dan latihan Pramuka Penegak dan Pandega.
4.    Bidang Penelitian dan Evaluasi.
Memikirkan, merancanakan dan mengorganisasikan kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kualitas Pramuka Penegak dan Pandega
Pasal 14
Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsinya dan diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

BAB 7
MUSYAWARAH PRAMUKA
PENEGAK DAN PANDEGA PUTERI PUTERA

Pasal 15
1.    Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang disingkat MUSPPANITERA adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pandega puteri putera di tiap jajaran Kwartir sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartirnya.
2.    MUSPPANITERA merupakan kekuasaan tertinggi bagi Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Kwartir.
3.    Hasil MUSPPANITERA merupakan bahan pelengkap bagian Rencana Kerja Kwartir yang akan diajukan dalam Musyawarah Kwartir.
Pasal 16
MUSPPANITERA pada hakikatnya merupakan wahana pembinaan guna memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja

Pasal 17
1.    Acara Musyawarah adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
2.    Pada acara Musppanitera Biasa atau Musppanitera Luar Biasa sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
A.   Laporan Pertanggungjawaban
1)   Pertanggungjawaban atas kebijaksanaan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan:
a)    Tugas Pokok
b)   Rencana Kerja
2)   Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah pertanggungjawaban pengambilan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah dilakukan Dewan Kerja berkenaan dengan pencapaian tugas pokok dan rencana kerja.
B.    Evaluasi
Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti dengan membandingkan antara pengambilan kebijaksanaan dan pelaksanaan yang telah dibuat Dewan Kerja selama masa bakti dengan pencapaian tugas pokok dan rencana kerja.
BAB 8
MASA BAKTI
Pasal 18
1.    Masa Bakti suatu periode kepengurusan Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati adalah selama 3 Tahun
2.    Anggota yang sudah berakhir masa baktinya bisa mencalonkan lagi angota periode selanjutnya dengan syarat belum mencapai umur 24 tahun.

BAB 9
PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANGGOTA
Pasal 19
1.    Pemberhentian anggota merupakan tindakan yang menghilangkan hak dan kewajiban seseorang anggota untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati.
2.    Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota:
A.   Menikah
B.    Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
C.   Mengajukan permintaan sendiri
D.   Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Pramuka.
3.    Jenis pemberhentian anggota terdiri atas:
A.   pemberhentian dengan hormat
B.    pemberhentian dengan tidak hormat.
4.    Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 20 ayat 2A-2C.
5.    Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal 20 ayat 2D.
6.    Tata cara pemberhentian anggota diatur oleh Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati dengan persetujuan Kwartir Ranting.
7.    Anggota yang memundurkan diri dari Dewan Kerja Ranting harus didasarkan alasan yang bijaksana dan dapat diterima oleh semua anggota.
8.    Anggota yang memundurkan diri harus membuat laporan pertanggungjawaban.
9.    Pemberhentian anggota dilakukan dengan Keputusan Kwartir Ranting Sukadana.

Pasal 20
1.    Penggantian anggota adalah penggantian Pramuka Penegak dan Pandega yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
2.    Penggantian anggota dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk membina dan mengembangkan diri di Dewan Kerja Ranting Galuh Cakrawati.
3.    Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir Ranting Sukadana.

BAB 10
SELEKSI ANGGOTA
Pasal 21
1.    Seleksi diadakan apabila masa bakti sebelumnya sudah akan berakhir
2.    Seleksi DKR dilaksanakan saat libur Semester Genap atau lebih tepatnya pada bulan Juni
3.    Seleksi DKR Bertujuan mencari bakat yang layak menjadi anggota DKR masa bakti berikutnya.
4.    Seleksi DKR dilaksanakan 2 tahap
5.    Tahap 1 : Seleksi Pengetahuan umum dan Kesehatan fisik dan mental
6.    Tahap 2 : Seleksi Bidang Kepramukaan
7.    Seleksi DKR tahap 2 dilaksanakan di alam terbuka dan minimal berkemah satu hari satu malam.
8.    Seleksi Resufle dilaksanakan apabila ada anggota DKR yang mengundurkan diri atau di keluarkan.
Pasal 22
Persyaratan
1.    Persyaratan umum merupakan ketentuan pokok yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi anggota Dewan Kerja.
2.    Persyaratan terdiri atas :
a)    Belum menikah,
b)   Sedikitnya telah menjadi Pramuka Penegak Bantara,
c)    Pada saat memulai masa baktinya berusia 17 tahun sampai 24 tahun.

BAB 11
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23

1.    Sidang Paripurna
a.    Pengertian
Sidang Paripurna adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas kebijaksanaan yang akan dilakukan oleh Dewan Kerja dalam satu tahun kerja.
b.    Sidang Paripurna dilaksanakan di seluruh jajaran Dewan Kerja.
c.    Peserta Sidang Paripurna
1)   Peserta Sidang Paripurna terdiri atas
a)    Anggota Dewan Kerja Penyelenggara
b)   Perutusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Penyelenggara yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c)    Khusus Sidang Paripurna Ranting:
(1) Peserta
(a)  Anggota Dewan Kerja Ranting
(b) Perutusan Dewan Ambalan, dan atau
(c)  Perutusan Dewan Racana
(2) Mandat
Mandat peserta diperoleh dari Kwartir Ranting dan Pembina Gugusdepan.
2)   Penasihat Sidang Paripurna
a)    Penasihat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi sebagai pemberi saran, usul dan pendapat dalam pelaksanaan Sidang Paripurna.
b)   Penasihat Sidang Paripurna terdiri atas dari Andalan Kwartir dan atau Staf Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
d.    Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja penyelenggara.

2.    Rapat-Rapat
a.    Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.    Jenis Rapat
1)   Rapat Pleno
a)    Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja untuk merumuskan kebijaksanaan yang akan diambil oleh Dewan Kerja.
b)   Rapat Pleno merupakan forum tertinggi didalam Dewan Kerja untuk mengambil keputusan.
2)   Rapat pimpinan
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja, untuk mengejawantahkan kebijaksanaan umum yang digariskan dalam rapat pleno.
3)   Rapat  Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang diselenggarakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijaksanaan umum yang sesuai dengan bidangnya.
4)   Rapat Pengurus Harian
Rapat pengurus harian adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus harian untuk membahas pelaksanaan tugasnya.
5)   Rapat Konsultasi
Rapat konsultasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas pokoknya yang berhubungan dengan Kwartir.
6)   Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas suatu permasalahan yang melibatkan pihak lain.

Pasal 24
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan rapat dapat diatur oleh Dewan Kerja.


BAB 12
PENUTUP
Pasal 25
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberi kesempatan mengadakan penyesuaian dengan isi petunjuk penyelenggaraan ini dalam masa peralihan selama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaran ini.


Pasal 26
Hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaran ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dengan mendengar saran dari Dewan Kerja Ranting.


Disahkan Pada :.................................
Oleh Ketua Kwartir Ranting Sukadana


Drs. Anang Rukmana, M.Pd.
NTA.